Aneh, Berkas Putusan Susno Duadji ada Kesalahan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakui adanya kekeliruan dalam berkas
putusan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Kekeliruan tersebut terletak
pada kesalahan penulisan nomor perkara dan tanggal. Meski terdapat kesalahan tanggal dan nomor perkara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa amar putusan kasus Susno sudah benar dan Kejaksaan Agung tetap bisa melakukan eksekusi.
Seperti diketahui, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus
korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada
Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar
denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Susno sendiri mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia
menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara
Rp2.500. Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain.
Saya tidak habis pikir, kenapa sebuah berkas putusan bisa mengalami
kekeliruan. Meskipun kekeliruan itu hanya pada kesalahan penulisan nomor
perkara dan tanggal, tetap saja menjadi sebuah preseden buruk bagi
dunia pradilan. Kesalahan ini tentu juga bisa menjadi celah bagi pengacara untuk membebaskan klien mereka dari jeratan hukum. Apakah hakim ataupun panitera tidak meneliti lebih
dahulu sebelum mengeluarkan berkas tersebut?
Okelah, manusia memang bisa
khilaf, tetapi jika kekhilafan dilakukan berjamaah, itu namanya
kebangetan.
Sumber
Semoga artikel Aneh, Berkas Putusan Susno Duadji ada Kesalahan bermanfaat bagi Anda.
Posting Komentar